Harga Bpjs Kelas 1 2019
Iuran bpjs kesehatan kelas 1 yang harus dikeluarkan oleh peserta sebesar rp 80 ribu per bulannya.
Harga bpjs kelas 1 2019. Hal ini sebagai wujud melaksanakan keputusan mahkamah agung ma yang telah membatalkan pasal 34 peraturan presiden perpres nomor 75 tahun 2019 melalui putusan nomor 7p hum 2020. Hal itu terjadi setelah presiden ri jokowi menandatangani peraturan presiden perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang. Surya co id berikut ini adalah daftar harga terbaru iuran badan penyelenggara jaminan sosial bpjs yang disebut naik sebesar 100 persen. Jokowi teken perpres iuran bpjs di semua kelas naik mulai 2020.
Iuran bpjs kesehatan bakal turun mulai besok 1 mei 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Adapun kenaikan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Jika iuran kelas 1 dirasa besar nilai iurannya maka anda bisa mendaftar bpjs kesehatan dengan memilih kelas 2 iuran yang harus dibayar setiap bulan sebesar rp51 000 per orang perbulan.
Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah pbpu dan peserta bukan pekerja. Yang kelas i kelas ii mulai 1 januari 2020 jadi rp 160 000 dan rp 110 000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat ujarnya seusai rapat kerja dengan dpr jakarta senin 3 9 2019. Karena itu untuk peserta yang sudah membayar iuran april 2020 sesuai dengan perpres 75 2019 sebesar rp 160 000 untuk kelas 1. Jumlah besaran biaya ini sudah di atur di dalam peraturan presiden nomor 10 tahun 2016.
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif iuran bpjs per 1 januari 2020 sebesar 100 persen. Akali iuran bpjs kesehatan 2 348 perusahaan siap siap kena sanksi. Fasilitas seperti ruang rawat inap juga seuai yang diberikan yaitu kelas 1 kepada setiap peserta pemegang bpjs kesehatan yang mendaftar sebagai peserta kelas 1. Namun ini berlaku hanya untuk kelas i dan kelas ii.
Peserta bpjs dengan iuran kelas 2 maka memilih hak untuk dirawat dikamar kelas 2 peserta kelas 2 dapat mengajukan naik kelas jika diperlukan dengan membayar selisih biaya yang ditanggung bpjs kesehatan. Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi rp 42 000 dari saat ini sebesar rp 25 500 iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi rp 110 000 dari saat ini sebesar rp 51 000 iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi rp 160 000 dari saat ini sebesar rp 80 000.