Mengurus Bpjs Anak Baru Lahir
Serambinews com tak banyak yang tahu bahwa bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan sebagai peserta bpjs kesehatan untuk segera memperoleh berbagai fasilitas yang dibutuhkan.
Mengurus bpjs anak baru lahir. Pendaftaran bayi yang belum lahir hanya bisa dilakukan untuk orang tua yang menjadi peserta bpjs mandiri apabila orangtua berstatus sebagai peserta bpjs ppu maka pendaftaran bayi dapat dilakukan setelah lahir. Sementara itu bagi peserta pekerja penerima upah ppu jika calon bayinya adalah anak ke 1 sampai ke 3 maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh bpjs kesehatan begitu lahir. Hal tersebut dikarenakan kartu bpjs baru aktif setelah 14 hari jadi si bayi harus menunggu usianya 14 hari dulu baru dapat menggunakan bpjs itupun kalau bayinya sudah diberi nama dan dapat. Bayi yang didaftarkan maksimal anak ke 3.
Sedangkan untuk peserta mandiri dan ppu untuk anak 2 3 dan 3 maka bayi yang baru dilahirkan yang akan didaftarkan ke bpjs memiliki masa tenggang 3 x 24 jam. Jika tidak maka daftarkan untuk program mandiri. Pilih perusahaan atau mandiri antri. Jika bayi sudah dilahirkan orang tua diharapkan segera melapor ke kantor cabang bpjs kesehatan setempat untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang bayi.
Syarat daftar bpjs kesehatan bagi bayi yang baru lahir antara lain. Peserta bpjs yang bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan. Kartu jkn kis atau bpjs kesehatan orangtua. Cara daftar bpjs kesehatan bagi bayi baru lahir.
Daftarkan bayi anda 28 hari sejak lahir. Kasus yang sering terjadi sejak dibentuknya bpjs kesehatan adalah bayi yang baru lahir kemudian sakit si bayi belum punya kartu bpjs dan keluarga terpaksa pulang paksa dari rumah sakit karena biaya. Cara daftar bpjs kesehatan bagi bayi yang baru lahir sangat mudah prosedurnya. Bayi baru lahir wajib didaftarkan ke bpjs kesehatan paling lama 28 hari.
Langkah pendaftaran sebagai berikut. Surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit. Peserta bpjs yang bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan adalah sebagai berikut. Jika ppu maka syaratnya bayi tersebut adalah merupakan anak anda yang ke 1 atau 2 atau e.
Ketentuan yang sudah diuraikan diatas hanya dikhususkan untuk ibu kandung yang kebetulan ikut kepesertaan bpjs mandiri menjadi peserta bpjs dengan daftar secara mandiri oleh diri sendiri sedangkan untuk bpjs pekerja kepesertaan bpjs yang ditanggung oleh perusahaan tidak bisa mendaftar bpjs untuk bayi yang masih di dalam kandungan kecuali untuk anak ke 4 dan seterusnya. Untuk bayi ke 4 dan seterusnya tidak bisa. Ada waktu 3 hari untuk segera mendaftarkan anak yang baru dilahirkan. Jika bayi yang didaftarkan anak ke 4 dan seterusnya maka bpjs kesehatan tidak lagi dapat menanggung.
Bahkan jika merujuk pada peraturan terbaru peserta bpjs kesehatan jkn kis bisa dikenai sanksi jika tak daftarkan bayi baru lahir. Bayi baru lahir. 82 2018 pasal 16 ayat 1 menyebut bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan nasional kartu indonesia sehat jkn kis wajib didaftarkan ke bpjs kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.