Iuran Bpjs Kesehatan Kelas 3 Bulan Juni 2020
Pemerintah resmi menaikkan iuran bpjs kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 januari 2020.
Iuran bpjs kesehatan kelas 3 bulan juni 2020. Kenaikan iuran tersebut berlaku. Iuran bpjs kesehatan bakal turun mulai besok 1 mei 2020. Sisanya sebesar rp 16 500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Khusus untuk kelas iii bulan juli desember 2020 peserta membayar iuran sebesar rp.
Pasalnya pemerintah akan menerapkan kelas standar pada tahun 2021 akan dilakukan bertahap hingga tahun 2022 mendatang. Iuran bpjs kesehatan kelas 3 tahun 2020 kelas bpjs dengan iuran peserta paling murah yaitu kelas 3 dengan iuran rp42 000 per bulan per orang. Sedangkan untuk januari februari dan maret 2020 iuran bagi peserta pbpu dan bp yakni sebesar. Mulai 1 januari 2020 tarif iuran bpjs kesehatan naik 100 persen.
Pada tahun 2021 subsidi bakal dikurangi sehingga peserta. Berdasarkan data bpjs kesehatan jumlah peserta jaminan kesehatan yang termasuk kategori ppu per 31 agustus 2019 sebesar 51 7 juta orang yang mencakup 17 4 juta pns anggota tni dan polri dan 34 2 juta pegawai bumn dan karyawan perusahaan swasta. Rp 42 000 00 per orang per bulan dengan manfaat. Untuk bulan juli 2020 sampai dengan desember 2020 iuran bpjs kesehatan untuk kelas 3 sebesar 25 rb rupiah di bayarkan oleh peserta bpjs mandiri dan 16 rb rupiah di bayarkan oleh pemerintah pusat.
Dikutip dari cnbcindonesia sekjen kementerian kesehatan oscara primadi menerangkan bpjs keesehatan kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1 2 3 bagi peserta pekerja bukan. Iuran bpjs kesehatan berdasarkan putusan ma seperti di atas perpres 82 2018 hanya berlaku sampai bulan juni 2020. Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan peraturan presiden perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Per 1 januari 2021 iuran peserta kelas iii yaitu sebesar rp 35 000 b.
Sebaliknya direktur utama bpjs kesehatan fachmi idris menyebut kenaikan iuran hanya akan memengaruhi 3 peserta ppu. Jadi jika anda keberatan dengan iuran kelas 1 dan kelas 2 maka bisa turun ke kelas 3 saja. Penurunan dilakukan seiring dengan dibatalkannya pasal 34 peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran bpjs kesehatan.