Iuran Bpjs Kesehatan Juni 2020
Iuran bpjs kesehatan dipastikan naik secara resmi per 1 juli 2020 berdasarkan peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan presiden republik indonesia joko widodo.
Iuran bpjs kesehatan juni 2020. Kartu bpjs kesehatan kuasakata iuran baru tersebut hanya berlaku pada april hingga juni 2020. Namun bila peserta telah membayar sesuai iuran lama pada periode april mei maka bpjs kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya di bulan mei 2020. Idnnews id jakarta presiden joko widodo jokowi kembali menaikkan besaran iuran bpjs kesehatan mulai 1 juli 2020. Bayar iuran jkn kis tepat waktu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya 07 jul 2020 13 11 27 daftarkan pegawai anda cukup dari kantor sendiri 30 jun 2020 10 29 54 sebagai kepala desa dan perangkat desa kami pun terlindungi melalui program jkn kis 30 jun 2020 10 24 58.
Hal itu tertuang dalam perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah pbpu. Di mana iuran kelas iii ditetapkan rp 25 500 kelas ii sebesar rp 51 000 dan kelas i sebesar rp 80 000. Iuran bpjs kesehatan berdasarkan putusan ma seperti di atas perpres 82 2018 hanya berlaku sampai bulan juni 2020.
Sementara iuran bpjs kesehatan kelas i serta kelas ii berubah menjadi rp150 000 dan rp100 000. Perpres terbaru ini akan menggantikan putusan mahkamah agung nomor 7 p hum 2020 yang sebelumnya membatalkan kenai. Dikutip dari perpres 64 tahun 2020 jokowi memutuskan iuran bpjs kesehatan periode april juni 2020 untuk peserta pekerja bukan penerima upah pbpu dan bukan pekerja bp pada tahun 2020 mengikuti putusan ma. Jakarta presiden joko widodo jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran bpjs kesehatan per 1 juli 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam peraturan presiden pp nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018. Jakarta presiden joko widodo jokowi menaikkan iuran bpjs kesehatan untuk kelas i dan ii adapun untuk kelas iii baru akan naik pada 2021. Keputusan tersebut dituangkan dalam peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 yang sekaligus merevisi perpres 82 2018 tentang jaminan kesehatan.