Bpjs Anak Dalam Kandungan
Tapi perlu diingat hanya orangtua yang menjadi peserta bpjs kesehatan mandiri pribadi yang bisa mendaftarkan bayinya yang masih di dalam kandungan.
Bpjs anak dalam kandungan. Bpjs hanya sebuah lembaga jaminan kesehatan yang menawarkan solusi kepada peserta terhadap resiko kesehatan yang terjadi. Untuk pendaftaran bayi dalam kandungan selambat lambatnya 14 hari sebelum calon bayi di lahirkan dan langkah selanjutnya adalah orang tua dapat membayar iuran bpjs pertama calon bayi setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan atau manfaat pelayanan berlaku sejak iuran pertama dibayar dan untuk perubahan data seperti nama dan lain. Sebenernya perlu ga perlu sih. Selain syarat diatas tentu saja kita sebagai orang tuanya juga harus sudah daftar bpjs mandiri bukan pekerja penerima upah terlebih dahulu tidak masalah apakah sudah cetak kartu bpjs atau.
Bagi peserta bpjs mandiri jika saat melahirkan belum membuat kartu bpjs anak bayi di dalam kandungan akibatnya si bayi tidak ditanggung oleh bpjs kesehatan pada saat lahir. Hal ini bisa dilakukan pada saat ibu hamil di usia 7 sampai 8 bulan supaya bisa melakukan pendaftarannya. Untuk peserta bpjs ppu dan peserta bpjs pbi tidak bisa mendaftarkan bayinya yang masih di dalam kandungan mereka hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika bayinya lahir dan biasanya rumah sakit memberikan waktu 3 x24 jam bayi harus sudah menjadi peserta bpjs agar biaya si bayi bisa ditanggung bpjs. Beberapa syarat utamanya adalah surat keterangan dokter yang menyatakan adanya detak jantung dan jenis kelamin bayi.
Ketentuan yang sudah diuraikan diatas hanya dikhususkan untuk ibu kandung yang kebetulan ikut kepesertaan bpjs mandiri menjadi peserta bpjs dengan daftar secara mandiri oleh diri sendiri sedangkan untuk bpjs pekerja kepesertaan bpjs yang ditanggung oleh perusahaan tidak bisa mendaftar bpjs untuk bayi yang masih di dalam kandungan kecuali untuk anak ke 4 dan seterusnya. Cara membuat bpjs untuk anak yang masih dalam kandungan. Sekarang sudah ada aturan baru dimana bayi dalam kandungan tidak perlu didaftarkan karena pendaftaran bayi baru bisa dilakukan setelah lahir. Untuk bpjs pekerja tidak dapat mendaftarkan calon bayi dalam kandungan tapi ada ketentuan bahwa bayinya dapat didaftarkan setelah lahir dan biasanya rumah sakit memberi waktu 3x24 jam untuk mengurus ke kantor bpjs jika ingin bayi yang dalam perawatan juga ditanggung biayanya.
Pengalaman daftar bpjs untuk bayi dalam kandungan. Oleh karena itu bagi peserta bpjs mandiri baik kelas 1 2 dan kelas 3 agar segera mendaftarkan bpjs bayi dalam kandungan semenjak detak jantung si bayi sudah terdeteksi.