Daftar Bpjs Anak Masih Dalam Kandungan
Baru bisa didaftarkan ketika bayi sudah lahir dalam kondisi hidup.
Daftar bpjs anak masih dalam kandungan. Selain syarat diatas tentu saja kita sebagai orang tuanya juga harus sudah daftar bpjs mandiri bukan pekerja penerima upah terlebih dahulu tidak masalah apakah sudah cetak kartu bpjs atau belum karena berdasar pengalaman saya hal ini tidak ditanyakan. Ketentuan yang sudah diuraikan diatas hanya dikhususkan untuk ibu kandung yang kebetulan ikut kepesertaan bpjs mandiri menjadi peserta bpjs dengan daftar secara mandiri oleh diri sendiri sedangkan untuk bpjs pekerja kepesertaan bpjs yang ditanggung oleh perusahaan tidak bisa mendaftar bpjs untuk bayi yang masih di dalam kandungan kecuali untuk anak ke 4 dan seterusnya. Pengalaman daftar bpjs untuk bayi dalam kandungan. Untuk pendaftaran bayi dalam kandungan selambat lambatnya 14 hari sebelum calon bayi di lahirkan dan langkah selanjutnya adalah orang tua dapat membayar iuran bpjs pertama calon bayi setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan atau manfaat pelayanan berlaku sejak iuran pertama dibayar dan untuk perubahan data seperti nama dan lain.
Jika bayi ingin didaftarkan dalam kandungan maka bayi harus didaftarkan secara mandiri dengan membayar iuran peserta yang sama seperti yang telah ditetapkan. Menurut informasi yang kami terima pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan untuk peserta perusahaan itu tidak bisa.