Bayar Bpjs Kelas 3 Juni 2020
Untuk bulan juli 2020 sampai dengan desember 2020 iuran bpjs kesehatan untuk kelas 3 sebesar 25 rb rupiah di bayarkan oleh peserta bpjs.
Bayar bpjs kelas 3 juni 2020. Selanjutnya setelah mahkamah. Kehadiran kelas standar tersebut membuat pemerintah menghapus bpj kesehatan kelas 1 2 dan 3 untuk peserta pekerja bukan penerima upah pbpu. Ada beberapa cara bayar tagihan bpjs. Bayar iuran bpjs kesehatan online sekarang lebih mudah cepat ringan dengan aneka promo di tokopedia.
Kemudian untuk peserta iuran bpjs kesehatan kelas 3 akan dikenakan biaya sebesar rp 25 500 rupiah dengan rincian harga. Semua peserta bpjs wajib membayar tagihan perbulan sesuai dengan kelas yang dipilih. Sejak senin 6 4 masih banyak peserta bpjs yang bukan penerima upah pbpu atau bukan pekerja bp alias peserta kelas. Setiap kelas memiliki biaya iuran berbeda beda namun cara pembayarannya tetap sama.
Ada tiga kelas berbeda yakni kelas 1 kelas 2 dan kelas 3. Mahkamah agung ma membatalkan kenaikan iuran bpjs kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap perpres nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Pemerintah akan meberlakukan kebijakan kelas standar bagi peserta bpjs kesehatan pada tahun 2021. Untuk peserta kelas 2 juga akan mendapatkan fasilitas setara dengan haknya untuk kelas 2 seperti ruang rawat inap obat obatan dll.
Rinciannya iuran bpjs kesehatan januari sampai dengan maret 2020 menggunakan payung hukum perpres 75 2019. Iuran bpjs kesehatan akan mulai naik juli 2020 nanti. Iuran bpjs kesehatan berdasarkan putusan ma seperti di atas perpres 82 2018 hanya berlaku sampai bulan juni 2020. 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres no.
Jadi jika anda keberatan dengan iuran kelas 1 dan kelas 2 maka bisa turun ke kelas 3 saja. 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dalam beleid itu iuran peserta mandiri kelas 1 menjadi rp160 000 kelas 2 rp110 000 kelas 3 rp42 000. Cek lunasi tagihan bpjs kesehatan kamu bulan september 2020.
Primaberita jika terlanjur membayar iuran baru bpjs atau badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan tidak perlu khawatir.