Tarif Iuran Bpjs Kesehatan 2020
Berikut rincian tarif iuran bpjs kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah pbpu dan peserta bukan pekerja bp.
Tarif iuran bpjs kesehatan 2020. Tarif iuran bpjs kesehatan iuran bpjs kesehatan yang sejak januari naik pun kembali ke tarif sebelum ada kenaikan iuran. Kesimpulannya batas maksimal iuran berubah dari 5 atas rp 8 juta menjadi 5 atas rp 12 juta. Tarif terbaru iuran bpjs kesehatan berlaku januari 2020 ada sanksi bikin repot jika telat bayar. Dikutip dari website bpjs kesehatan iuran bagi peserta kelas 2 sebesar rp100 000 per bulan dan kelas 3 mencapai rp42 000 per bulan hal ini diungkapkan kepala humas bpjs kesehatan m.
Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah pbpu dan peserta bukan pekerja. Iqbal anas ma. Pembatalan kenaikan iuran bpjs kesehatan mulai berlaku per april 2020. Kenaikan tarif bpjs kesehatan tersebut kabarnya akan mulai diberlakukan pada awal bulan januari 2020.
Bagi peserta penerima bantun iuran pbi jaminan kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah. Iuran bpjs kesehatan bakal turun mulai besok 1 mei 2020. Iuran terbaru bpjs kesehatan tahun 2020 mengalami kenaikan lagi hampir 100 berlaku mulai tanggal 1 juli untuk peserta mandiri kategori pbpu dan pb dengan rincian kelas i 150 000 kelas 2 100 000 kelas iii tetap 25 500. Langkah itu diambil karena dianggap paling tepat untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan bpjs kesehatan.
Berdasarkan peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 iuran peserta bpjs kelas 1 menjadi rp150 000 per bulan. Adanya rencana kenaikan tersebut banyak mendapatkan tanggapan dari masyarakat bahkan kebanyakan masyarakat merasa keberatan mengenai tarif baru iuran bpjs tersebut karena dianggap terlalu besar dan sangat membebani mereka. Penurunan dilakukan seiring dengan dibatalkannya pasal 34 peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran bpjs kesehatan. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil anggota tni anggota polri pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan.
Ini artinya pengeluaran perusahaan untuk tunjangan bpjs kesehatan akan lebih besar di tahun depan. Adapun kenaikan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. 4 empat persen.