Syarat Pencairan Bpjs Jaminan Pensiun
Peraturan terbaru dari bpjs ketenagakerjaan menyebutkan bahwa peserta bisa mencairkan dana pensiun sebelum jangka waktu keanggotaan 10 tahun tapi dengan syarat syarat tertentu.
Syarat pencairan bpjs jaminan pensiun. Syarat dan ketentuan pencairan dana jaminan bpjstk bpjs ketenagakerjaan jaminan kematian berdasarkan peraturan pemerintah no 44 tahun 2015 jk diberikan dalam bentuk uang. Bpjs ketenagakerjaan sendiri memiliki 4 program yaitu jaminan pensiun jaminan kematian jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja. Syarat pengambilan dana pensiun bpjs pencairan dana jaminan pensiun baru bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pencairan jaminan pensiun dilakukan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yang ditentukan oleh bpjs ketenagakerjaan.
Pencairan 10 persen dan 30 persen persyaratan pencairan jht bpjs ketenagakerjaan 10 persen dan 301. Syarat cairkan bpjs ketenagakerjaan guna mencairkan dana bpjs ketenagakerjaan ada beberapa syarat yang perlu anda perhatikan di antaranya. Antara lain peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja untuk alasan tertentu dan sudah disepakati bersama pihak perusahaan. Jaminan pensiun jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun mengalami cacat.
Siapa saja yang dapat menjadi peserta program. Setelah anda mengetahui jenis jenis program bpjs ketenagakerjaan maka untuk mengetahui prosedur yang benar untuk pencairan bpjs tersebut anda bisa menyimak informasi lebih lengkapnya di bawah ini. Berbeda dengan program bpjs ketenagakerjaan lannya jkk jk jht yang sudah beroperasi sejak januari 2014 program jaminan pensiun bpjs ketenagakerjaan baru mulai beroperasi pada 1 juli 2015. Jika ternyata peserta masih dipekerjakan oleh perusahaan pada saat masa pensiun maka pilihan untuk mencairkannya bisa dilakukan beberapa tahun ke depan maksimal tiga tahun sejak memasuki usia pensiun.
Pada situasi normal pencairan bpjs dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku namun di tengah situasi pandemi seperti saat ini anda bisa menghubungi call center bpjs ketenagakerjaan di 1500 910 untuk informasi lebih jelasnya.