Syarat Membuat Bpjs Ibu Hamil
Proses ini harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta dan dengan membawa surat rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Syarat membuat bpjs ibu hamil. Buat mama yang masih belum paham atau justru bingung membuat kartu bpjs untuk bayi dalam perut begini cara yang perlu mama ketahui. Meskipun menjadi salah satu fasilitas favorit dari pemerintah namun nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur dan ketentuan yang berlaku di dalamnya. Kesehatan dan keselamatan ibu serta bayi yang dikandungnya menjadi sangat penting dan harus selalu terjaga dengan baik. Selain orang dewasa dengan usia maksimal 55 tahun bpjs kesehatan juga menerima orangtua yang ingin mendaftarkan bayi di dalam kandungan.
23 tahun 2015 mama atau papa bisa mendaftarkan calon bayi paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau 7 8 bulan usia kandungan dengan membawa berkas persyaratan berikut ini. Tidak berhenti sampai situ bpjs juga memberikan pelayanan keluarga berencana kb di antaranya berupa konseling pemberian obat sampai pemasangan alat kontrasepsi. Kartu bpjs asli dan fotokopi. Ketentuan melahirkan di.
Surat rujukan dari faskes 1. Bagi kamu yang sebentar lagi menjadi ibu jangan lupa untuk mendaftarkan calon bayimu dalam program bpjs kesehatan. Menurut perauran bpjs no 23 tahun 2015 bayi dalam kandungan bisa didaftarkan bpjs selambat lambatnya 14 hari sebelum bayi dilahirkan dari mulai 7 8 bulan usia kandungan dengan ketentuan sebagai berikut. Pelajari syarat dan panduan cara buat bpjs calon bayi di artikel ini.
Sebaiknya seorang ibu hamil sudah mendaftarkan dirinya menjadi peserta bpjs sejak jauh jauh hari agar selama masa kehamilan ibu hamil tersebut bisa mendapatkan layanan kesehatan dari bpjs. Ibu hamil yang terdaftar sebagai bpjs akan dijamin kesehatannya mulai dari awal kehamilan persalinan hingga masa nifas. Sesuai peraturan bpjs no. Pengguna layanan bpjs kesehatan bisa dibilang sangat besar jumlahnya mulai dari orang biasa hingga ibu hamil.
Ibu hamil bisa mendaftarkan diri dan bayi yang dikandungnya dengan syarat berstatus sebagai kelompok pekerja atau bpjs mandiri. Ktp asli dan fotokopi identitas ibu hamil. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi. Kartu keluarga kk asli dan fotokopi.