Prakerja Gelombang Ke 5
Gelombang 10 akan menjadi gelombang terakhir program kartu prakerja berikut kuota yang dibuka untuk gelombang 9.
Prakerja gelombang ke 5. Betul siang ini kata louisa saat dikonfirmasi kamis 10 9 2020. Sebab masa pendaftaran kartu prakerja gelombang 4 ditutup pada rabu tengah malam 12 agustus 2020. Hal tersebut disampaikan oleh head of communications manajemen pelaksana program kartu prakerja louisa tuhatu. Pemerintah siang ini sabtu 15 8 2020 mulai pukul 12 00 wib membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 5.
Informasi penting pendaftaran gelombang keempat. Pemerintah telah selesai menyeleksi pendaftaran awal gelombang pertama kini gelombang keempat akan dibuka untuk menjaring sebanyak 200 000 200 ribu peserta kemungkinan dibuka kembali pendaftarannya ditanggal 5 mei 2020. Sedangkan pada gelombang ke 10 denni menjelaskan kuota yang dibuka tidak serta merta untuk 200 000 orang saja. Proses pendaftaran program kartu prakerja gelombang 5 resmi ditutup minggu 23 8 2020 pukul 12 00 wib.
Head of communications pelaksana kartu prakerja louisa tuhatu menyatakan hingga rabu malam atau beberapa jam sebelum pendaftaran kartu prakerja gelombang 4 ditutup jumlah pendaftar telah mencapai lebih dari 1 2 juta. Data yang diverifikasi di antaranya. Sampai sekarang masih sesuai jadwal dibuka jam 12 00 wib hari ini. Seperti diketahui gelombang 5 dibuka pada sabtu 15 8 2020 lalu dan ditutup 8 hari kemudian.
Head of communication prakerja louisa tuhatu mengatakan saat ini manajemen pelaksana program pmo kartu prakerja sedang melakukan seleksi dan akan segera mengumumkan nama nama pendaftar. Head of communications. Kuota pendaftaran kartu prakerja gelombang ke 5 adalah sebanyak 800 000 peserta. Sebanyak 800 000 orang akan menerima manfaat kartu prakerja ini.
Tirto id pendaftaran program kartu prakerja gelombang 5 akan segera dibuka. Sebanyak 1 7 juta orang diketahui mendaftar pada pendaftaran gelombang 5 ini. Cara mendaftar kartu prakerja gelombang keempat. Mereka yang lolos dalam program kartu prakerja ini sesuai dengan peraturan menteri perekonomian permenko nomor 11 2020.