Kartu Bpjs Untuk Bayi Dalam Kandungan
Sesuai dengan peraturan bpjs kesehatan no 23 tahun 2015 bayi di dalam kandungan dapat di daftarkan sebagai peserta bpjs kesehatan paling lambat 14 hari sebelum bayi itu lahir.
Kartu bpjs untuk bayi dalam kandungan. Takutnya ada permasalahan di saat kehamilan. Memang tidak seperti layanan bpjs untuk pasien pada umumnya dimana pasien harus sudah tercatat di kartu keluarga bpjs untuk bayi sudah bisa kita urus meskipun bayi masih didalam kandungan. Bayi dalam kandungan sudah bisa didaftarkan ke bpjs kesehatan yang jelas sudah jelas ada denyut bayi dan jenis kelamin bayi bisa diketahui melalui scan usg. Kartu bpjs hilang.
Ketentuan pendaftaran bpjs bayi yang masih di dalam kandungan. Iuran untuk bpjs bayi dalam kandungan mulai dibayarkan paling lambat 30 hari sejak bayi dilahirkan. Begini prosedur yang harus anda lakukan pembayaran iuran bpjs bayi dalam kandungan. 23 tahun 2015 mama atau papa bisa mendaftarkan calon bayi paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau 7 8 bulan usia kandungan dengan membawa berkas persyaratan berikut ini.
Menurut peraturan bpjs no 23 tahun 2015 bayi didalam kandungan bisa didaftakan oleh ibunya atau keluarganya selambat lambatnya 14 hari sebelum. Anda bisa mendaftarkan calon bayi melalui bpjs mandiri atau bpjs perusahaan. Buat mama yang masih belum paham atau justru bingung membuat kartu bpjs untuk bayi dalam perut begini cara yang perlu mama ketahui. Kartu peserta bpjs untuk bayi.
Peserta bpjs yang masih dalam kandungan persyaratan bpjs kesehatan nya tidak sama dengan peserta bpjs pada umumnya biasanya peserta bpjs harus terdaftar di kartu keluarga. Untuk pendaftaran bayi dalam kandungan selambat lambatnya 14 hari sebelum calon bayi di lahirkan. Oleh karena itu bagi peserta bpjs mandiri baik kelas 1 2 dan kelas 3 agar segera mendaftarkan bpjs bayi dalam kandungan semenjak detak jantung si bayi sudah terdeteksi. Bagi peserta bpjs mandiri jika saat melahirkan belum membuat kartu bpjs anak bayi di dalam kandungan akibatnya si bayi tidak ditanggung oleh bpjs kesehatan pada saat lahir.
Setelah anda mendapatkan surat keterangan dari dokter anda bisa membawa dengan dilampiri foto copy kk ktp dan kartu bpjs ke kantor bpjs kesehatan terdekat nantinya kelas rawat di sesuaikan dengan kelas ibu bayi dan nama peserta menjadi nama ibu bayi dan untuk no nik adalah nomor nik orang tua bayi.