Jaminan Hari Tua Bpjs Tenaga Kerja
Dalam program jht iuran tersebut dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan memotong penghasilan pekerja dengan perhitungan 3 7 ditanggung perusahaan dan 2 ditanggung pekerja atau jika ditotal sebesar 5 7 dari upah.
Jaminan hari tua bpjs tenaga kerja. Perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan merujuk kepada 4 program utamanya yaitu jht atau jaminan hari tua jkk atau jaminan kecelakaan kerja jp atau jaminan pensiun dan jkm atau jaminan kematian. Program jaminan hari tua jht kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan kepesertaan. Jaminan hari tua manfaat jht adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya. Kemudian besaran premi dari jaminan pensiun sendiri adalah 3 dari gaji pokok namun pekerja hanya perlu membayar 1 saja dan sisanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Program jaminan hari tua sebagaimana sudah dijelaskan di awal artikel program jaminan ini diberikan ketika tenaga kerja memasuki usia pensiun dan harus berhenti bekerja. Empat program keuntungan bpjs ketenagakerjaan 1. Sebagai contoh program jht jaminan hari tua dalam bpjs ketenagakerjaan. Sebelum putuskan pensiun pertimbangkan 6 hal berikut ini program jaminan hari tua bpjs ketenagakerjaan program jaminan hari tua bpjs ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya yang akan dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun meninggal dunia dan atau cacat tetap.
Bpjs ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan layanan kepesertaan bagi tenaga kerja maupun perusahaan pemberi kerja tenaga kerja layanan bagi tenaga kerja untuk cek saldo e klaim jht cetak kartu dan antrian online. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan orang asing yang bekerja di indonesia. Upah yang digunakan. Jumlah presentase tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam beberapa jaminan yang tersedia di program bpjs tenaga kerja salah satunya adalah jaminan pensiun.
Cek saldo jaminan hari tua bpjs ketenagakerjaan by ivana okta riyani december 5 2016 facebook. Penerima upah selain penyelenggara negara.