Iuran Bpjs Kesehatan Terbaru Juni 2020
Perpres tersebut ditandatangani presiden jokowi pada 5 mei 2020.
Iuran bpjs kesehatan terbaru juni 2020. Perpres terbaru ini akan menggantikan putusan mahkamah agung nomor 7 p hum 2020 yang sebelumnya membatalkan kenaikan bpjs per april 2020 lalu. Besaran iuran bpjs kesehatan terbaru yang berlaku mulai 1 juli 2020 adalah sebagai berikut. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 tentang. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Advertisement dikutip dari perpres 64 tahun 2020 jokowi memutuskan iuran bpjs kesehatan periode april juni 2020 untuk peserta pekerja bukan penerima upah pbpu dan bukan pekerja bp pada tahun 2020 mengikuti putusan ma. Iuran bpjs kesehatan akan naik mulai 1 juli 2020. Penurunan dilakukan seiring dengan dibatalkannya pasal 34 peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran bpjs kesehatan. Kontan co id pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran bpjs kesehatan 2020 yang berlaku mulai 1 juli 2020.
Kenaikan tersebut mengikuti peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan mahkamah agung nomor 7 p hum 2020. Perpres terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan mahkamah agung nomor 7p hum 2020. Tirto id iuran bpjs kesehatan naik mulai 1 juli 2020 setelah presiden joko widodo meneken peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pada selasa 5 5 2020.
Bedasarkan perpres 64 tahun 2020 iuran bpjs kesehatan periode april juni 2020 untuk peserta pekerja bukan penerima upah pbpu dan bukan pekerja bp pada tahun 2020 mengikuti putusan ma. Iuran bpjs kesehatan bakal turun mulai besok 1 mei 2020. Iuran bpjs kesehatan dipastikan naik secara resmi per 1 juli 2020 berdasarkan peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan presiden republik indonesia joko widodo. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.