Iuran Bpjs Kesehatan Mandiri 2020
Wakil menteri keuangan wamenkeu mardiasmo memastikan.
Iuran bpjs kesehatan mandiri 2020. Untuk bulan juli 2020 sampai dengan desember 2020 iuran bpjs kesehatan untuk kelas 3 sebesar 25 rb rupiah di bayarkan oleh peserta bpjs mandiri dan 16 rb rupiah di bayarkan oleh pemerintah pusat. 4 empat persen. Idnnews id jakarta presiden joko widodo jokowi kembali menaikkan besaran iuran bpjs kesehatan mulai 1 juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Jakarta 30 06 2020 sesuai dengan amanah peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program jaminan kesehatan nasional kartu indonesia sehat jkn kis per 1 juli 2020 iuran jkn kis bagi peserta pbpu dan bp disesuaikan menjadi rp 150 000 untuk kelas 1 rp 100 000 untuk kelas 2 dan rp 42 000 untuk kelas 3. Jakarta cnbc indonesia iuran bpjs kesehatan kelas i dan ii dipastikan naik. Iuran terbaru bpjs kesehatan tahun 2020 mengalami kenaikan lagi hampir 100 berlaku mulai tanggal 1 juli untuk peserta mandiri kategori pbpu dan pb dengan rincian kelas i 150 000 kelas 2 100 000 kelas iii tetap 25 500. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah pbpu dan peserta bukan pekerja.
Untuk peserta bpjs mandiri sampai dengan tahun 2019 iuran bpjs sudah mengalami 2 kali kenaikan dan pada akhir tahun 2019 presiden melalui peraturan presiden perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan untuk yang kedua kalinya menaikan lagi iuran bpjs bahkan kenaikan terbaru saat ini cukup pantastik karena naik. Adapun kenaikan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Bagi peserta penerima bantun iuran pbi jaminan kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan presiden pp nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018.
Iuran naik mulai berlaku pada 1 januari 2020. Iuran bpjs kesehatan berdasarkan putusan ma seperti di atas perpres 82 2018 hanya berlaku sampai bulan juni 2020.