Iuran Bpjs Januari 2020
Setelah mengalami kenaikan dengan dikeluarkannya perpres nomor 75 tahun 2019 berikut adalah tarif baru iuran bpjs kesehatan 2020 yang akan mulai diberlakukan mulai januari 2020.
Iuran bpjs januari 2020. Menurut wakil menteri keuangan mardiasmo kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 januari 2020. Langkah itu diambil karena dianggap paling tepat untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan bpjs kesehatan. Untuk kelas mandiri akan berlaku di 1 januari 2020 dengan penyesuaian sebagaimana dalam perpres dimaksud. Adapun kenaikan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Iqbal anas ma ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 januari 2020. Kenaikan iuran 100 yang akan diterapkan mulai 1 januari 2020 jelas sangat memberatkan rakyat di saat daya beli masyarakat turun karena minimnya penghasilan dan adanya phk massal di berbagai perusahaan ujar ketua asosiasi serikat pekerja aspek indonesia mirah sumirat dikutip kontan co id. Jadi jika anda keberatan dengan iuran kelas 1 dan kelas 2 maka bisa turun ke kelas 3 saja. Kelas tahun 2019 tahun 2020 keterangan.
Tarif baru iuran bpjs kesehatan tahun 2019 2020. Tribun timur com pemerintah berencana menaikan iuran peserta bpjs kesehatan mulai awal tahun 2020. Tarif terbaru iuran bpjs kesehatan berlaku januari 2020 ada sanksi bikin repot jika telat bayar. Iuran bpjs kesehatan resmi naik per 1 januari 2020.
Namun ini berlaku hanya untuk kelas i dan kelas ii. Perpres itu mengatur tarif baru iuran bpjs kesehatan yang akan berlaku per 1 januari 2020. Kelas bpjs dengan iuran peserta paling murah yaitu kelas 3 dengan iuran rp42 000 per bulan per orang. Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menambal defisit anggaran jkn.
Iuran bpjs kesehatan kelas 3 tahun 2020. Sementara itu kepala humas bpjs kesehatan m. Pertimbangan perpres 75 tahun 2019 untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.