Harga Iuran Bpjs Kelas 1
Iuran bpjs kesehatan kelas 1 yang harus dikeluarkan oleh peserta sebesar rp 80 ribu per bulannya.
Harga iuran bpjs kelas 1. Kelas 2 dari 51 ribu rupiah naik jadi 100 ribu rupiah per bulan. Fasilitas seperti ruang rawat inap juga seuai yang diberikan yaitu kelas 1 kepada setiap peserta pemegang bpjs kesehatan yang mendaftar sebagai peserta kelas 1. Per 1 juli kenaikan terjadi untuk peserta kelas 1 2 dan 3. 4 empat persen.
Sebelumnya tarif iuran peserta bpjs kesehatan kelas ii yaitu rp 42 500 sedangkan kelas i rp 59 500. Kelas 3 naik dari 25 500 rupiah menjadi 42 ribu rupiah per bulan. Adapun kenaikan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Kenaikan tarif bpjs kesehatan sudah ketuk palu.
Berdasarkan peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 iuran peserta bpjs kelas 1 menjadi rp150 000 per bulan. Sementara itu tarif untuk kelas 1 dan kelas 2 mengalami kenaikan masing masing sebesar rp20 500 dan rp8 500. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah pbpu dan peserta bukan pekerja. Bagi peserta penerima bantun iuran pbi jaminan kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah.
Iqbal anas ma. Dikutip dari website bpjs kesehatan iuran bagi peserta kelas 2 sebesar rp100 000 per bulan dan kelas 3 mencapai rp42 000 per bulan hal ini diungkapkan kepala humas bpjs kesehatan m. Dengan demikian iuran peserta program jaminan kesehatan nasional kartu indonesia sehat jkn kis akan kembali normal yakni mengacu pada. Hal ini sebagai wujud melaksanakan keputusan mahkamah agung ma yang telah membatalkan pasal 34 peraturan presiden perpres nomor 75 tahun 2019 melalui putusan nomor 7p hum 2020.
Sejak itu pun sosialisasi tentang penyesuaian iuran bpjs kesehatan sudah disosialisasikan sebelum resmi diterapkan pada 1 januari 2020. Akhirnya iuran bpjs kesehatan akan kembali ke harga normal pada 1 mei 2020. Jakarta presiden joko widodo jokowi memutuskan iuran peserta perorangan badan penyelenggara jaminan sosial bpjs kesehatan kelas 3 tidak dinaikkan atau tetap rp25 500 per orang per bulan namun pembatalan kenaikan tersebut tidak berlaku untuk peserta kelas 1 dan kelas 2. Tirto id tarif baru bpjs kesehatan berlaku mulai hari ini rabu 1 7 2020.
Direktur hukum komunikasi dan hubungan antar lembaga bpjs kesehatan bayu wahyudi mengatakan besaran iuran peserta. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil anggota tni anggota polri pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan. Sebenarnya keputusan perpres telah ditandatangani sejak oktober 2019 lalu.
Untuk peserta kelas 1 iuran naik dari 80 ribu rupiah menjadi 150 ribu rupiah per bulan.