Harga Bpjs Kelas 1 Tahun 2020
Iuran bpjs kesehatan bakal turun mulai besok 1 mei 2020.
Harga bpjs kelas 1 tahun 2020. Dikutip dari website bpjs kesehatan iuran bagi peserta kelas 2 sebesar rp100 000 per bulan dan kelas 3 mencapai rp42 000 per bulan hal ini diungkapkan kepala humas bpjs kesehatan m. Kelas bpjs dengan iuran peserta paling murah yaitu kelas 3 dengan iuran rp42 000 per bulan per orang. Tirto id tarif baru bpjs kesehatan berlaku mulai hari ini rabu 1 7 2020. Iqbal anas ma ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 januari 2020.
Sementara itu kepala humas bpjs kesehatan m. Kenaikan iuran bpjs ini tertuang dalam peraturan presiden perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang ditandangani presiden jokowi pada 24 oktober 2019. Jumlah besaran biaya ini sudah di atur di dalam peraturan presiden nomor 10 tahun 2016. Fasilitas seperti ruang rawat inap juga seuai yang diberikan yaitu kelas 1 kepada setiap peserta pemegang bpjs kesehatan yang mendaftar sebagai peserta kelas 1.
Hal ini sebagai wujud melaksanakan keputusan mahkamah agung ma yang telah membatalkan pasal 34 peraturan presiden perpres nomor 75 tahun 2019 melalui putusan nomor 7p hum 2020. Berdasarkan peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 iuran peserta bpjs kelas 1 menjadi rp150 000 per bulan. Iuran bpjs kesehatan kelas 3 tahun 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan presiden perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Penurunan dilakukan seiring dengan dibatalkannya pasal 34 peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran bpjs kesehatan. Akhirnya iuran bpjs kesehatan akan kembali ke harga normal pada 1 mei 2020. Iqbal anas ma. Untuk kelas mandiri akan berlaku di 1 januari 2020 dengan penyesuaian sebagaimana dalam perpres dimaksud.
Jadi jika anda keberatan dengan iuran kelas 1 dan kelas 2 maka bisa turun ke kelas 3 saja. Adapun kenaikan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dengan demikian iuran peserta program jaminan kesehatan nasional kartu indonesia sehat jkn kis akan kembali normal yakni mengacu pada.