Cara Pendaftaran Bpjs Untuk Calon Bayi
Untuk mendaftarkan bayi yang sudah dilahirkan maka silahkan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum anda ke loket bpjs atau ke kantor bpjs untuk mendaftarkan bayi anda.
Cara pendaftaran bpjs untuk calon bayi. Sebelum membuat bpjs bagi calon bayi ibu atau ayah harus sudah terdaftar menjadi peserta bpjs terlebih dahulu. Buat mama yang masih belum paham atau justru bingung membuat kartu bpjs untuk bayi dalam perut begini cara yang perlu mama ketahui. Kartu bpjs untuk bayi dilahirkan. Pendaftaran dapat dilakukan oleh hrd perusahaan.
Baiklah bagi anda calon ibu atau ayah yang mungkin sedang bingung mencari tahu bagaimana cara mendaftarkan bayi dalam kandungan ke bpjs silahkan simak pengalaman singkat yang akan saya bagikan kali ini. Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan calon bayi pendafataran hanya bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor bpjs langsung tidak bisa dilakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran bpjs calon bayi dalam kandungan dan sudah lahir sangat penting untuk anda yang memiliki keterbatasan biaya. Waktu pendaftaran maksimal 3 x 24 jam sejak bayi dilahirkan.
Fotokopi kartu jkn kis orangtua. Inilah syarat dan cara daftar bpjs calon bayi dalam kandungan maupun sudah lahir. Untuk bpjs pekerja tidak dapat mendaftarkan calon bayi dalam kandungan tapi ada ketentuan bahwa bayinya dapat didaftarkan setelah lahir dan biasanya rumah sakit memberi waktu 3x24 jam untuk mengurus ke kantor bpjs jika ingin bayi yang dalam perawatan juga ditanggung biayanya. Untuk pendaftaran bpjs bayi baru dilahirkan biasanya ada loket khusus jadi anda tidak perlu harus menunggu antrian dan kabarnya berdasarkan pengalaman dari peserta bpjs khusus untuk bayi baru lahir iuran tidak harus menunggu 24 hari kerja tapi pada hari itu juga bisa dibayar dan kartu akan langsung aktif setelah di bayar kelas bpjs bayi ikut orang tuangnya.
Fotokopi ktp dan. Fotokopi surat keterangan lahir 2. Hal ini untuk mewaspadai saja jika kandungan membutuhkan perawatan yang lebih intens di rumah sakit. Berlaku untuk anak ke 1 ke 2 dan anak ke 3.
Ada 2 pendaftaran kategori bayi daftar setelah bayi lahir dan daftar sebelum bayi dilahirkan yang bisa mendaftarkan bayi sebelum dilahirkan calon bayi khusus untuk mandiri sedangkan ppu dan pbi hanya diberi kesempatan untuk mendaftarkan bayinya menjadi peserta mandiri setelah bayi lahir paling lambat 3 x 24 jam bisa ditanggung bpjs. Untuk pendaftaran bayi dalam kandungan selambat lambatnya 14 hari sebelum calon bayi di lahirkan dan langkah selanjutnya adalah orang tua dapat membayar iuran bpjs pertama calon bayi setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan atau manfaat pelayanan berlaku sejak iuran pertama dibayar dan untuk perubahan data seperti nama dan lain sebagainya selambat lambatnya 3 bulan sejak. 23 tahun 2015 mama atau papa bisa mendaftarkan calon bayi paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau 7 8 bulan usia kandungan dengan membawa berkas persyaratan berikut ini. Persyaratan untuk daftar bpjs bayi dalam kandungan yang harus dipenuhi diantaranya foto copy kartu keluarga foto copy ktp foto copy buku tabungan yang akan digunakan untuk membayar tagihan.
Setelah 3 bulan harus melakukan perubahan identitas bayi. Fotokopi kartu bpjs bapak dan ibu 4. Pihak hrd melaporkan ke kantor bpjs kesehatan dengan melampirkan dokumen dibawah ini.