Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta masa iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Hal ini telah diatur dalam pasal 5 ayat 1 pmk nomor 16 pmk 03 2010 dan pasal 6 peraturan pemerintah pp nomor 69 tahun 2009 tentang tarif pph pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon pensiun tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayar. Jht sendiri merupakan tabungan untuk persiapan hari tua berupa uang tunai yang besarannya akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
prakerja cair tahap 5
prakerja belum cair bulan juli
prakerja belum cair tahap 2
pindah faskes bpjs online 2020
prakerja gelombang 4 kapan berakhir
prakerja gelombang 4 buka jam berapa
prakerja gelombang 4 kapan cair
prakerja gelombang 2 jawa barat