Bpjs Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Pendaftaran penduduk dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama pks antara bpjs kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan atau pemerintah kabupaten kota 3.
Bpjs pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Berbeda dengan yang berstatus tetap karyawan kontrak tidak berhak mendapat pesangon pada saat pemutusan hubungan kerja phk yakni ketika masa kontrak berakhir. Penegasan djsn tersebut mengacu pada terbitnya peraturan pemerintah pp. Penyusunan kebutuhan jumlah pppk dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan sesuai dengan siklus anggaran. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat pppk adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum pppk sebagai asn diatur dalam uu nomor 5 tahun 2014 dan turunannya pada pp 11 tahun 2017 pp nomor 49 tahun 2018 tentang. Pembayaran premi bpjs karyawan kontrak mengikuti ketentuan iuran peserta penerima upah yaitu sebesar 0 24 sampai dengan 1 74 dari upah untuk jkk dan sebesar 0 3 untuk jkm. Dalam pp ini dibahas penyesuaian iuran bpjs tenaga kerja sesuai dengan nilai kontrak yang merupakan tindakan khusus pemerintah untuk menjaga keberlangsungan program iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Karyawan kontrak atau pkwt perjanjian kerja waktu tertentu wajib diikutsertakan pada bpjs ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Pekerja bukan penerima upah pbpu dan bukan pekerja bp a. Keduanya ditanggung oleh. Karyawan kontrak dipekerjakan melalui perjanjian kerja waktu tertentu pkwt dengan jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama satu tahun. Dalam hal penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pppk berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Sorotan utama di masa pendemi covid 19 dalam penjelasan pp 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran bpjs tk covid 19 program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran.