Bpjs Non Pbi Kelas 3
Sedangkan untuk peserta bpjs pbi dan non pbi yang memilih kelas 3 tidak perlu untuk menyediakan rekening bank.
Bpjs non pbi kelas 3. Baru 83 peserta bpjs kesehatan per akhir 2019 capai 224 juta jiwa 3. Nah besar kecilnya biaya iuran bpjs yang harus dibayarkan oleh setiap peserta bpjs tergantung dari jenis kepeesertaan dan kelas perawatan yang diambil. Pertama anda harus melengkapi semua persyaratan untuk menjadi peserta bpjs pbi persyaratan tersebut adalah kartu keluarga ktp kartu bpjs yang ada foto 3 4 surat keterangan tidak mampu dari kelurahan surat rekomendasi dari puskesmas. Peserta bpjs pbi hanya berhak atas pelayanan fasilitas kesehatan kelas 3.
Sedangkan untuk non pbi dapat memilih pelayanan kelas 1 kelas 2 atau kelas 3. Untuk bpjs kelas 3 sendiri terbagi atas dua jenis yakni pbi dimana preminya dibayarkan oleh pemerintah sedang yang kedua adalah non pbi yang mana harus membayarkan premi terbatubyakni rp. 42 000 setelah sebelumnya turun hingga rp. Perbedaan fasiltias kelas 1 2 dan 3 bpjs peserta bpjs pbi hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa sedangkan peserta bpjs non pbi dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerjasama dengan bpjs sesuai dengan area.
Peserta bpjs pbi dan non pbi yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Untuk kelas perawatan sendiri ada 3 kelas yang dapat dipilih oleh setiap peserta bpjs yaitu kelas 1 kelas 2 dan kelas 3 sedangkan untuk jenis kepesertaan bpjs untuk saat ini dikenal ada dua jenis kepesertaan kepesertaan pbi dan kepesertaan. Bpjs kesehatan memiliki dua jenis berbeda yakni bpjs kesehatan pbi dengan bpjs non pbi. Anggota non penerima bantuan iuran harus membayar iuran bulanan meskipun anggota bersangkutan berasal dari golongan pekerja menerima upah yang ditanggung sebagian oleh perusahaan peserta.
Para peserta bpjs non pbi yang mengambil kelas 1 dan 2 saat melakukan pendaftaran ke bpjs harus sudah memiliki rekening bank. Keduanya memang berbeda namun apakah ada perbedaan pelayanan untuk peserta non pbi berhak atas fasilitas kelas 1 kelas 2 dan kelas 3 bpjs. Peserta bpjs pbi hanya berhak atas bpjs kelas 3 sedangkan untuk non pbi berhak atas kelas 1 kelas 2 dan kelas 3. Per 1 januari 2021 iuran peserta kelas iii yaitu sebesar rp 35 000 b.