Bpjs Mandiri Kelas 2 2020
Iuran bpjs mandiri terbaru 2020 naik 100 ini tarifnya.
Bpjs mandiri kelas 2 2020. Jadi jika anda keberatan dengan iuran kelas 1 dan kelas 2 maka bisa turun ke kelas 3 saja. Per 1 januari 2021 iuran peserta kelas iii yaitu sebesar rp 35 000 b. Iuran kelas iii tahun 2020 sebesar rp 25 500 00 tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi rp 35 000 00 2 dari 2 halaman januari sampai maret 2020. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.
Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi rp 110 000 dari saat ini sebesar rp 51 000 iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi rp 160 000 dari saat ini sebesar rp 80 000 baca juga. Iuran bpjs kesehatan kelas 3 tahun 2020 kelas bpjs dengan iuran peserta paling murah yaitu kelas 3 dengan iuran rp42 000 per bulan per orang. Jokowi teken perpres iuran bpjs di semua kelas naik mulai 2020. Untuk pekerja penerima upah ppu kelas akan disesuaikan oleh pihak bpjs.
Sementara mereka yang pindah dari kelas 1 ke kelas 2 317 ribu an dan pindah dari kelas 1 ke kelas 3 sebanyak 510 ribuan ini terjadi pada periode desember 2019 hingga mei 2020. Khusus untuk kelas iii bulan juli desember 2020 peserta membayar iuran sebesar rp. Kemudian untuk peserta iuran bpjs kesehatan kelas 3 akan dikenakan biaya sebesar rp 25 500 rupiah dengan rincian harga paling murah diantara kelas bpjs lainnya. Iuran terbaru bpjs kesehatan tahun 2020 mengalami kenaikan lagi hampir 100 berlaku mulai tanggal 1 juli untuk peserta mandiri kategori pbpu dan pb dengan rincian kelas i 150 000 kelas 2 100 000 kelas iii tetap 25 500.
Untuk peserta kelas 2 juga akan mendapatkan fasilitas setara dengan haknya untuk kelas 2 seperti ruang rawat inap obat obatan dll. Tribunkaltim co jakarta ada kabar gembira untuk peserta bpjs kesehatan. Layanan bpjs kesehatan bpjs kesehatan hapus sistem kelas berlaku awal 2021 artinya nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri i ii dan iii untuk pekerja bukan penerima upah pbpu.