Bpjs Kesehatan Meninggal Dunia
Untuk menghapus kepesertaan tersebut maka pihak keluarga dapat mengajukan permohonan penghapusan data di kantor cabang bpjs kesehatan.
Bpjs kesehatan meninggal dunia. Kecuali jika peserta telah meninggal dunia maka status kepesertaannya dapat dihapus. Jika seorang peserta bpjs kesehatan masuk rumah sakit karena kecelakaan maka biaya perawatannya akan ditanggung oleh jasa raharja selaku penanggung pertama dan bpjs kesehatan selaku penanggung kedua. Bantuan beasiswa 2 orang anak beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar rp174 juta 1. Tunggakan harus tetap dibayar dikarenakan bpjs kesehatan tetap melakukan pembayaran kapitasi ke fasilitas kesehatan yang tercantum dikartu bpjs peserta.
Apabila dalam perawatan peserta bpjs kesehatan meninggal dunia maka biaya perawatannya di fasilitas kesehatan dapat menjadi tanggungan bpjs kesehatan. Alamat bpjs kesehatan pendaftaran faskes h f i s monitoring pendaftaran faskes autodebit informasi publik informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala visi dan misi struktur organisasi sejarah landasan hukum direksi. Dikutif dari situs lapor go id tentang penonaktifkan peserta bpjs kesehatan yang meninggal dunia bahwa prosedur penonaktifan peserta bpjs karena meninggal dunia tidak bisa dilakukan secara online dan harus datang langsung ke kantor cabang. Menonaktifkan bpjs kesehatan peserta yang telah meninggal dunia harus diwakili anggota keluarga yang melapor langsung ke kantor bpjs.
Saat pergi atau datang. Sebagai informasi status keanggotaan. Kartu bpjs kesehatan peserta yang meninggal dunia kartu identitas peserta yang meninggal dunia setelah menyerahkan data data di atas maka petugas di kantor bpjs akan menonaktifkan data kepesertaan bpjs. Dalam kasus peserta yang meninggal dunia pihak keluarga berkewajiban untuk melakukan pelaporan kematian tersebut kepada pihak bpjs kesehatan sehingga akun yang bersangkutan bisa ditutup.
Dengan catatan saat peserta. Saat melapor anggota keluarga membawa beberapa dokumen untuk prosedur penonaktifan seperti fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit atau rt rw setempat. Jika peserta meninggal dunia ada waktu sampai 7 hari untuk melapor sejak peserta meninggal.