Bpjs Kelas 3 Naik Kelas 2
Awalnya setiap peserta bpjs kesehatan baik bpjs kelas 1 bpjs kelas 2 maupun bpjs kelas 3 memiliki hak yang sama untuk mengajukan naik kelas perawatan ruang rawat inap.
Bpjs kelas 3 naik kelas 2. Untuk peserta kelas 3 pada kategori pekerja mandiri pekerja bukan penerima upah pbpu dan bukan pekerja bp sebanyak 21 6 juta orang membayar iuran sebesar rp25 500 orang bulan. Misalnya mau naik kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 maka peserta bpjs harus membayar selisih biaya. Secara umum kelas ini berada dua tingkat di. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan ketiganya adalah fasilitas yang didapatkan.
Ada 3 kelas yang dapat dipilih oleh peserta bpjs yaitu kelas 1 kelas 2 dan kelas 3 ketiga kelas tersebut dalam hal rawat jalan memiliki fasilitas dan pelayanan yang sama bedanya adalah ketika si peserta harus di rawat inap maka peserta akan mendapatkan. Mungkin tidak masalah juga jika mengingat peruntukan kelas 2 memang untuk segmen menengah ke atas dengan fasilitas yang hampir sama baiknya dengan bpjs kelas 1. Perbedaan peserta bpjs kesehatan kelas 1 satu i kelas 2 dua ii dan kelas 3 tiga iii dari sisi biaya iuran bulanan kamar rawat inap tarif ina cbgs dan tarif naik kelas. Iuran bpjs terbaru 2020 untuk kelas 1 naik menjadi rp160 000 bulan orang yang sebelumnya hanya rp80 000 lalu kelas 2 naik menjadi rp110 000 bulan orang yang sebelumnya hanya rp52 000 dan kelas 3 naik jadi rp42 000 yang sebelumnya hanya rp25 500.
Bln september saya bayar bpjs yg kls 3 untuk 5pst total 127 500. Semakin tinggi kelasnya tentu fasilitasnya semakin baik sehingga sebanding dengan iuran bulanan yang didapatkan. Nah itulah beberapa perbedaan kelas bpjs kesehatan yang terbagi menjadi kelas 1 kelas 2 dan kelas 3. Iuran bpjs kesehatan kelas 1 dan 2 naik kelas 3 tidak naik seperti yang telah dikabarkan sebelumnya bahwa pemerintah akan menaikan iuran bpjs dan itu telah resmi dinaikan.
Jika kamu saat ini menjadi peserta bpjs kelas 2 lebih baik jangan buru buru turun ke kelas 3. Tambahan biaya yang harus dibayar peserta rp9 006. Sayangnya peraturan tersebut diubah sejak tanggal 3 agustus 2015.