Bpjs Kelas 3 Apa Bisa Naik Kelas 2
Untuk peserta kelas 3 pada kategori pekerja mandiri pekerja bukan penerima upah pbpu dan bukan pekerja bp sebanyak 21 6 juta orang membayar iuran sebesar rp25 500 orang bulan.
Bpjs kelas 3 apa bisa naik kelas 2. Kenaikan iuran bpjs kesehatan ini beraku sejak 1 april 2016 tapi kenaikan iuran hanya untuk kelas 1 dan 2 saja sedangkan untuk kelas 3 tetap tidak naik. Ada 3 kategori dalam kelas bpjs yang bisa anda pilih yaitu bpjs kesehatan kelas 1 kelas 2 dan kelas 3. Bpjs kelas gak bisa pindah kelas 1 untuk rawat inap awalnya setiap peserta bpjs kesehatan baik bpjs kelas 1 bpjs kelas 2 maupun bpjs kelas 3 memiliki hak yang sama untuk mengajukan naik kelas perawatan ruang rawat inap. Namun jika naik ke kelas vip maka akan ada perhitungan selisih yang akan ditanggung oleh.
Adapun kenaikan iuran bpjs tersebut untuk kelas 1 dari yang semula rp59 500 naik menjadi rp 80 000 untuk kelas 2 naik dari rp42 500 menjadi rp51 000 namun untuk iuran bpjs kelas 3 tetap pada iuran sebelumnya yaitu r25 500 tidak naik. Kelas bpjs dengan iuran peserta paling murah yaitu kelas 3 dengan iuran rp42 000 per bulan per orang. Misalnya mau naik kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 maka peserta bpjs harus membayar selisih biaya. Sebagai bahan pertimbangan sebelum anda memutuskan memilih kelas bpjs kesehatan ada baiknya anda kenali dulu apa itu fasilitas kesehatan bpjs.
Kita tau bahwa setiap warga negara harus menjadi peserta bpjs agar tidak memberatkan maka pemerintah menyediakan beberapa kategori jenis kepesertaan bpjs dan juga kelas beberapa kelas yang bisa dipilih oleh peserta mandiri yaitu kelas 1 2 dan kelas 3. Secara umum kelas ini berada dua tingkat di. Fasilitas kelas iii bpjs kesehatan berbeda dengan kelas i dan ii layanan dan manfaat bpjs kesehatan pada kelas iii tidak mengalami kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta yakni sebesar rp25 500. Tambahan biaya yang harus dibayar peserta rp9 006.
Kelas 3 rp7 505 100 kelas 2 rp9 006 100 kelas 1 rp10 507 100. Menurut aturan bpjs pasien bpjs bisa naik kelas dari misalnya kelas 3 ke kelas 2 atau ke kelas 1 dimana pasien harus menanggung selisih biaya kamar tersebut.