Biaya Rapid Test Dengan Bpjs
Bpjs kesehatan surabaya meminta fasilitas kesehatan yang menjadi mitranya tidak membebani pasien dengan biaya rapid test dengan alasan screening covid 19 sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan.
Biaya rapid test dengan bpjs. Gianyar bali express badan penyelenggara jaminan sosial bpjs kesehatan tidak dapat mengklaim beberapa biaya yang berkaitan dengan covid 19 seperti biayai rapid maupun swab test karena dalam penanganan covid 19 ada anggaran khusus dari. Klaim tidak bisa dilakukan dikarenakan dalam penanganan covid 19 ada anggaran khusus dari pemerintah yang termasuk kedalam bencana alam. Karena itu tes narkoba tidak di cover baik oleh bpjs kesehatan maupun asuransi swasta lainnya. Pak jokowi yang terhormat saya pasien bpjs hd di rs royal surabaya masa pandemi ini pasien hd di rs royal wajib rapid test dengan biaya pribadi senilai 400 ribu setiap 10 hari sekali kita sangat keberatan bayar biaya rapid test beban kami para pasien hd.
Apakah bpjs kesehatan bisa mengcover biaya rapid test. Seperti halnya untuk membiayai rapid maupun swab tes. Terlebih bila peserta jkn kis harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Gianyar bali express badan penyelenggara jaminan sosial bpjs kesehatan tidak dapat menglaim biaya yang berkaitan dengan covid 19.
Kegiatan rapid test covid 19 drive thru digelar kemenkumham bekerja sama dengan badan intelijen negara dilakukan untuk 1 000 orang dengan kuota 200 pemeriksaan per hari dilaksanakan pada 8 12. Ia menegaskan urun biaya di luar ketentuan sama sekali tidak diperkenankan sesuai dalam pasal 4 ayat 4a pada perjanjian kerja sama antara bpjs kesehatan dengan rumah sakit. Terdapat oknum mitra fasilitas kesehatan faskes yang menjadikan rapid test atau screening covid 19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta jkn kis terangnya selasa 12 05 2020. Iqbal pun menegaskan hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan bpjs kesehatan.
Aduan yang dimaksud adalah adanya pungutan yang dikenakan peserta jkn kis terhadap rapid test atau screening covid 19. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran 834 vii 01 0520 tentang pelayanan bagi peserta jkn kis pada masa wabah covid 19 yang dikeluarkan pada 11 mei 2020 lalu.