Apakah Bpjs Tenaga Kerja Wajib
Menurut aturan apakah perusahaan wajib mendaftarkan bpjs ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak.
Apakah bpjs tenaga kerja wajib. Tata cara pendaftaran sipp bpjs ketenagakerjaan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana usaha mikro wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sementara itu usaha kecil menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja program jaminan hari tua dan program jaminan kematian. Besaran iuran peserta pekerja penerima upah. Jaminan kecelakaan kerja jkk jaminan pensiun jp jaminan hari tua jht jaminan kematian jk apakah pengusaha wajib mendaftarkan bpjs untuk karyawannya. Bpjs ketenagakerjaan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di indonesia baik di sektor formal maupun informal.
Dalam hal hubungan kerja tenaga kerja pkwt sebagaimana dimaksud pada ayat 2 telah diperpanjang sehingga tenaga kerja tersebut bekerja selama tiga bulan secara berturut turut atau lebih maka pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program jkk jkm jht dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhitung mulai perpanjangan pkwt. Ketentuan ini terdapat pada pasal 13 ayat 3. Di antaranya jaminan hari tua jaminan kecelakaan. Tenaga kerja yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pkwt selama 3 tiga bulan secara berturut turut atau lebih wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Dengan demikian segala ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan aturan. Perusahaan wajib daftarkan karyawan menjadi peserta bpjs kesehatan. Menjawab pertanyaan anda ketentuan ini dipertegas kembali dalam pasal 14 uu bpjs yang menyatakan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 enam bulan di indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial ini artinya bpjs ketenagakerjaan wajib bagi tenaga kerja asing tka. Seperti diketahui bpjs ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 juli 2015 menyelenggarakan 4 program.
Ada empat jenis program bpjs ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja jkk. Sedangkan tenaga kerja yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pkwt kurang dari 3 tiga bulan secara. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada bpjs sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada bpjs. Bahkan dapat dikatakan program bpjs ketenagakerjaan ini sebagai salah satu hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara umum bpjs tk mengurusi empat program. Sesuai dengan undang undang no 24 tahun 2011 pasal 15 ayat 2 setiap perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta bpjs kesehatan tanpa terkecuali.