Apakah Bpjs Haram Menurut Mui
Menimbang 3 hal di atas mui dan beberapa pakar fikih di indonesia menilai bpjs belum memenuhi kriteria sesuai syariah.
Apakah bpjs haram menurut mui. Majelis ulama indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap bpjs kesehatan. Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta bpjs jika mereka menunggak bayaran. Menurut mui bpjs kesehatan tidak haram. Bpjs pada empat tahun yang lalu dinilai masih mengandung unsur riba dan juga ghoror atau tidak jelas akadnya.
Pada selasa 4 agustus 2015 dilangsungkan jumpa pers untuk mengumumkan hasil keputusan dari rapat bersama yaitu menyatakan bahwa mui dan peserta yang lainnya telah memutuskan bahwa proses serta tindakan program bpjs tidak ada kata haram. Bukan fatwa haram teksnya bukan haram. Alasan dan dalil apakah yang digunakan oleh mui. Ini ijtima komisi fatwa mui keputusannya bukan bpjs haram tapi bpjs yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah jelas anggota dewan syariah nasional mui prof jaih mubarok kamis.
Mui bantah keluarkan fatwa haram bpjs menurut jaih keputusan ini lahir sebulan lalu dalam ijtima ulama komisi fatwa mui di tegal. Caption caption fatwa bpjs kesehatan mui or id caption obrolan seputar fatwa badan penyelenggara jaminan sosial bpjs kesehatan yang dikeluarkan mui semakin hari semakin menarik perhatian banyak orang. Pasalnya bpjs terutama bpjs kesehatan kekinian sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang tidak mampu berobat. Ini ijtima komisi fatwa mui keputusannya bukan bpjs haram tapi bpjs yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah jelas prof jaih mubarok kamis 30 juli 2015.
Menurut mui dalam sistem akad hukum salah satu pihak dirugikan dalam bpjs yakni pihak peserta. Karena dengan adanya bpjs jadi berobat gratis ke rumah sakit. Sebenarnya mui secara eksplisit tidak menyatakan haram bpjs. Acara itu melahirkan beberapa keputusan dan fatwa baru di berbagai bidang salah satunya soal bpjs kesehatan.
Karyawan perusahaan yang menjadi peserta bpjs yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus. Bpjs kesehatan dinilai tidak sesuai dengan prinsip prinsip syariah.